Palu (deadlinews.com) – Presiden Direktur (Presdir) PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk, Santosa yang ‘mangkir’ dari panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ( Kejati Sulteng) kembali dijadwalkan pemeriksaannya.
“Terkait Presdir PT AALI Tbk, Santosa akan diagendakan kembali pemanggilannya,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul asofyan, via pesan WhatsApp, Senin (23/12).
Rabu (11/12) lalu, sejatinya Presdir PT AALI, Santosa diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Sulteng, namun ia absen/mangkir dari panggilan penyidikan tersebut.
Absennya Santosa tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan.
“Presdir PT AALI tbk atas nama Santosa yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini Rabu (11/12-2024) tidak hadir dengan alasan ada tugas ke luar negeri, ada surat konfirmasinya,” tulis Laode Abdul Sofyan menjawab media ini via pesan WhatsApp, Rabu (11/12) siang, di Palu.
Mochamad Husni, Media and Public Relations Manager PT AALI menjawab konfirmasi media ini Rabu (11/12) sore lalu, via pesan WhatsApp dari Jakarta menuliskan keterangan terkait absennya Santosa, Presdir PT AALI.
Ia menyebut bahwa terkait panggilan dan jadwal pemeriksaan Santosa pada Rabu (11/12), sebagai saksi, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan ‘tidak dapat menghadiri pemeriksaan’ sebagai saksi karena pada saat yang sama, Santosa sedang berada di luar negeri dalam rangka urusan dinas yang sudah dijadwalkan sejak lama.
Ia juga menegaskan bahwa absennya Presdir PT AALI bukan menghindar atau mangkir dari proses hukum.
“Mohon dipahami, ketidakhadiran tersebut bukan berarti mangkir apalagi menghindari dan mempersulit pemeriksaan,” jelas Husni.
Longki Djanggola, anggota Komisi II DPR RI yang merupakan mitra kerja Kementerian BPN/ATR RI mengatakan sangat mendukung upaya Kejati Sulteng dalam mengusut tuntas persoalan Hak Guna Usaha/HGU yang bermasalah dari beberapa anak usaha PT AALI Tbk, yakni PT Rimbunan Alam Sentosa/RAS, PT Agro Nusa Abadi/ANA, dan PT Sawit Jaya Abdi/SJA di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah.
Ketiga anak perusahaan PT AALI tersebut diketahui telah beroperasi hampir 20 tahun dalam mengelola industri perkebunan kelapa sawit, namun hanya bermodalkan izin lokasi/inlok.
Perusahaan tersebut juga diduga melakukan praktik tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU.
“Saya sangat mendukung pihak kejati/aph dalam mengusut dugaan tppu PT RAS, ANAn SJA yang selama 18 thn mengelola industri kelapa sawit tanpa HGU dan hanya berdasarkan Inlok ( izin lokasi ) . . Trmmksh,” tulis Longki menjawab konfirmasi media ini, Selasa (17/12).
Terkait dugaan HGU bermasalah, dugaan pencaplokan lahan, dan korupsi yang dilakukan oleh anak usaha PT AALI, beberapa petinggi perusahaan tersebut pun telah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Sulteng;
- Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, Daniel Paolo Gultom.
- Direktur Operasional PT AALI, Arief Catur Irawan.
- Direktur Keuangan PT AALI, Tingning Sukowignjo. Ia juga sempat absen dari panggilan penyidik Kejati Sulteng, namun meminta penjadwalan ulang.
- Manager Operasional PT AALI, Veronica Lusi Herdiyanti.
- Buntoro Rianto (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS group PT AALI.
- Oka Arimbawa (Manajer PT SJA) juga menjabat di PT ANA dan PT RAS.
- Doni Yoga Pradana Direktur PT SJA.
- Mantan Direktur PT RAS tahun 2014 Boan Sulu Simatupang
Tim Penyidik Kejati Sulteng juga telah memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni Ryanto Wisnuardhy – (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019-2021), dan Suherdi (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021-2022).
Menurut informasi dari sumber yang tidak ingin disebut identitanya, 99,9% saham PT RAS merupakan milik PT AALI. Juga pengelolaan keuangan termasuk dividen dikelola langsung oleh PT AALI.
Kuat dugaan PT RAS hanya perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan.*
(dii)