Ketum PB IPMR Diadukan Direktur PT Kalla Arebamma ke Polres Luwu Utara 

Masamba (deadlinews.com) – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (Ketum PB IPMR), Kevin Lempoy diadukan Direktur PT Kalla Arebamma – Yeremi Vincentius ke Polres Luwu Utara terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui ITE.

Kevin Lempoy memenuhi panggilan kepolisian, diintogasi oleh BANIT IDIK III TIPITER SAT RESKRIM Polres Luwu Utara – Bripka Mustofa, dan dicecar dengan dua belas pertanyaan atas laporan Yeremi.

Saat menghadiri pamggilan klarifikasi penyidik Polres Luwu Utara, Kevin didampingi dua orang tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum M. Akbar, S.H. & rekan, yakni William Marthom, S.H. dan Muh. Aksa Afandi, S.H.

Selain didampingi penasehat hukumnya, Kevin juga didampingi sejumlah kader IPMR.

Dalam pemeriksaan tersebut, terlapor – Kevin menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Direktur PT Kalla Arebamma Yeremi.

“Saya jelaskan bahwa sebelumnya saya tidak kenal saudara Yeremi Vincentius selaku Direktur PT Kalla Arebamma. Yang saya ketahui Cuma PT Kalla Arebamma yang merupakan perusahaan yang akan melakukan penambangan emas di Kecamatan Rampi,” kata Kevin di depan penyidik saat diintrogasi di ruang TIPITER Polres Lutra, Jumat (18/10/2024).

Kendati demikian, Kevin mengakui pihaknya memang menyampaikan sejumlah statemen terkait kehadiran PT Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra, Sulawesi Selatan, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Luwu Utara pada awal Agustus 2024 lalu.

Selain itu, Kevin juga mengakui bahwa statemen yang ia sampaikan dalam forum RDP di DPRD Luwu Utara kala itu dikutip sejumlah wartawan dan diberitakan.

“Selaku Ketum PB IPMR, kami meminta agar PT Kalla Arebamma segera angkat kaki dari Rampi. Kehadiran PT Kalla Arebamma di tana Rampi sangat tidak disetujui keberadaannya karena masyarakat adat Rampi merasa tidak perna menandatangani persetujuan dalam bentuk apapun, pihak PT Kalla Arebamma dipastikan memanipulasi data tentang persetujuan masyarakat sehingga pemerintah menerbitkan izin produksi sejak tahun 2017 – statemen itu saya sampaikan saat RDP dan diberitakan oleh jurnalis,” tegasnya.

Aktivis mahasiswa asal Kecamatan Rampi itu juga menegaskan bahwa masyarakat Rampi menolak keberadaan PT Kalla Arebamma yang melakukan kegiatan penambangan di Kecamatan Rampi.

“Bahwa benar sebagian besar masyarakat Rampi menolak atau tidak setuju Kalla Arebamma melakukan penambangan di Kecamatan Rampi. Paling yang setuju hanya beberapa orang yang sudah dipekerjakan di PT Kalla Arebamma,” klaim Kevin.

Usai mendampingi kliennya di Mapolres Luwu Utara, penasehat hukum Kevin, Aksa Afandi menjelaskan bahwa benar Kevin telah diperiksa oleh penyidik Polres Luwu Utara terkait laporan Direktur PT Kalla Arebamma.

“Tadi kami selaku penasehat hukum Kevin, mendampingi saat dia menjalani pemeriksaan. Ketum PB IPMR diperiksa terkait pengaduan direktur perusahaan tambang yang akan melakukan penambangan emas di Kecamatan Rampi. Pemeriksaan itu, baru sebatas klarifikasi – jadi belum masuk tahap sidik tapi masih penyelidikan,” terangnya.

Indikasi Kejanggalan dalam Laporan

Aksa menambahkan, bahwa ada yang janggal terkait dengan laporan Direktur PT Kalla Arebamma sebab melaporkan kliennya yang merupakan tuan rumah atau warga Rampi, padahal mereka yang akan melakukan penambangan emas atau kekayaan alam di Rampi.

“Agak aneh juga ini PT Kalla Arebamma. Masak iya, mereka mau menambang emas di Rampi tapi malah melaporkan warga setempat. Semoga peristiwa ini, bukan bahagian dari strategi untuk membungkam masyarakat adat Rampi,” ujarnya.

Lebih jauh Aksa juga mempertanyakan keabsahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Kalla Arebamma.

“Bahkan lebih aneh lagi jika masyarakat adat Rampi tidak mengetahui secara pasti soal IUP-OP yang dimiliki PT Kalla Arebamma. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan itu, juga perlu dipertanyakan keabsahannya jika tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat Rampi,” kuncinya.

Diketahui, PT Kalla Arebamma telah mengantongi IUP-OP sejak tahun 2017 lalu, dengan luas lahan konsesi ribuan hektar di wilayah Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra, Sulawesi Selatan.***

_frd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *